Berita Desa
Persyaratan Akta Kelahiran
16 March 2026
Penulis: Admin
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan akta kelahiran :
Catatan :
- F.1.01 (Formulir Biodata Keluarga) LAMPIRKAN KK ASLI
- F.2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
- Surat Kelahiran dari penolong (Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/sptjm kelahiran)
- Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Akta Cerai/ FC BERWARNA
- Foto Copy KTP el Orang Tua/Akta Kematian Orang tua apabila sudah meninggal BERWARNA
- Foto Copy KTP el Saksi 2 (dua) Orang BERWARNA
- Foto Copy KTP el Pelapor
- Foto Copy Kartu Keluarga/Kartu Keluarga asli apabila bayi baru lahir dan belum memiliki NIK/masuk dalam KK
- FOTOCOPY BERWARNA ( FC KTP jadikan 1 lembar )
Catatan :
- Akta Kelahiran dibuat dimana penduduk berdomisili
- Surat Kuasa apabila diwakilkan
- Tempat Tanggal Lahir ditulis sesuai dengan asas peristiwa yaitu dimana yang bersangkutan dilahirkan ( CONTOH KABUPATEN BOYOLALI ) mulai yang lahir tahun 2019
- Apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Kelahiran, maka harus melampirkan Surat Pernyataan (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran)
- Apabila tidak bisa menunjukkan BUKU NIKAH membuat Surat Pernyataan (SPTJM PASANGAN SUAMI-ISTRI) FOTOCOPY BERWARNA ( fc ktp jadikan 1 lembar )