Berita Desa

Persyaratan Akta Kelahiran

16 March 2026 Penulis: Admin
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan akta kelahiran :
  • F.1.01 (Formulir Biodata Keluarga) LAMPIRKAN KK ASLI
  • F.2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
  • Surat Kelahiran dari penolong (Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/sptjm kelahiran)
  • Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Akta Cerai/ FC BERWARNA
  • Foto Copy KTP el Orang Tua/Akta Kematian Orang tua apabila sudah meninggal BERWARNA
  • Foto Copy KTP el Saksi 2 (dua) Orang BERWARNA
  • Foto Copy KTP el Pelapor
  • Foto Copy Kartu Keluarga/Kartu Keluarga asli apabila bayi baru lahir dan belum memiliki NIK/masuk dalam KK
  • FOTOCOPY BERWARNA ( FC KTP jadikan 1 lembar ) 

Catatan :
  • Akta Kelahiran dibuat dimana penduduk berdomisili
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan
  • Tempat Tanggal Lahir ditulis sesuai dengan asas peristiwa yaitu dimana yang bersangkutan dilahirkan ( CONTOH KABUPATEN BOYOLALI ) mulai yang lahir tahun 2019
  • Apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Kelahiran, maka harus melampirkan Surat Pernyataan (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran)
  • Apabila tidak bisa menunjukkan BUKU NIKAH membuat Surat Pernyataan (SPTJM PASANGAN SUAMI-ISTRI) FOTOCOPY BERWARNA ( fc ktp jadikan 1 lembar )

Bagikan artikel ini: