Berita Desa
Persyaratan Akta Kematian
16 March 2026
Penulis: Admin
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan akta kematian :
Bukti Dukung Nama (Apabila Diperlukan) :
Catatan :
- Formulir F-1.01 ( pembaruan kk ) Lampirkan kk asli dan ktp asli pasangan yang ganti status Cerai Mati
- Formulir Permohonan Akta Kematian F-2.01 dan SURAT KEMATIAN dari SISUKMA
- Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter/Rumah Sakit, apabila tidak dapat menunjukkan maka dilampiri SPTJM Kebenaran Kematian Bermaterai
- KTP ASLI SUAMI/ISTRI JENAZAH (JIKA INGIN DICETAKKAN KTP BARU PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN)
- Fotocopy KTP el Pelapor
- Fotocopy KTP el Jenazah
- Fotocopy KTP el 2 Orang Saksi
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FOTOCOPY BERWARNA ( FC KTP jadikan 1 lembar )
Bukti Dukung Nama (Apabila Diperlukan) :
- Fotocopy Surat Nikah Jenazah
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
Catatan :
- PELAPOR AHLI WARIS/DALAM 1 KK YANG SUDAH MEMPUNYAI KTP-EL, APABILA DALAM KK HANYA ADA SATU DATA PELAPOR BISA DIAGANTI DENGAN RT DAN DICAP RT